14 Tempat Usaha di Kramat Jati Ditutup Sementara
Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur terus meningkatkan pengawasan dan penindakan Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Masih banyak tempat usaha yang kita tindak karena meski sudah berulang kali ditegur namun masih tetap beroperasi,
Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengungkapkan, sejak diberlakukan PSBB tahap dua, pihaknya mencatat ada 14 tempat usaha yang dilakukan penyegelan dan ditutup sementara karena melanggar ketentuan Pergub No 33 Tahun 2020. Tempat usaha tersebut di antaranya, toko usaha percetakan, toko busana, toko sepatu, kafe, toko servis alat proyek dan toko parfum. Selain itu, ada 11 tempat usaha yang diberikan peringatan tertulis lantaran masih ditemukan pelanggaran.
"Masih banyak tempat usaha yang kita tindak karena meski sudah berulang kali ditegur namun masih tetap beroperasi. Akhirnya diberikan tindakan penyegelan dan penutupan sementara," ujar Eka, Selasa (5/5).
Bank DKI Terapkan Prosedur PSBBPenindakan juga dilakukan dengan memberikan teguran bagi para pengendara mobil maupun sepeda motor serta membubarkan ojek online yang masih kerap terlihat berkumpul terutama di kawasan PGC Cililitan.
Dikatakan Eka, pengawasan dan penindakan PSBB di wilayahnya setiap hari dilakukan sekitar 50 petugas gabungan yang dibagi dalam tiga sif. Sasarannya, tempat usaha yang tidak dikecualikan namun masih beroperasi, warga yang tidak mengenakan masker, angkutan umum yang mengangkut penumpang melebihi 50 persen dari kapasitas, masjid yang menggelar Salat Tarawih berjemaah hingga melakukan penjangkauan PMKS untuk ditampung di GOR Ciracas.
"Kami juga melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pengurus masjid yang masih menggelar Salat Tarawih di Kelurahan Tengah," tandasnya.